Skandal Penjualan Solar Murah, PT Berau Coal Anak Perusahaan Sinar Mas Raup Keuntungan Rp 449,10 Miliar

Jakarta – Skandal dugaan penjualan solar non-subsidi di bawah harga dasar oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyeret sejumlah perusahaan besar, termasuk dua anak usaha Sinar Mas Group, yakni PT Berau Coal dan PT Puranusa Eka Persada melalui PT Arara Abadi.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa praktik penjualan solar murah tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,54 triliun dan menguntungkan sejumlah korporasi dengan total mencapai Rp481,22 miliar.

Dari jumlah itu, PT Berau Coal tercatat menerima keuntungan terbesar senilai Rp449,10 miliar, sementara PT Puranusa Eka Persada melalui PT Arara Abadi meraup sekitar Rp32,11 miliar.

“Penjualan solar atau biosolar non-subsidi dilakukan di bawah harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan oleh Riva Siahaan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra periode Oktober 2020 hingga Juni 2023. Ia menandatangani sejumlah kontrak jual beli solar kepada pihak swasta dengan harga jauh di bawah ketentuan yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Baca Juga :  Musrenbang Kaltim 2026, Pemkab Berau Dorong RS Rujukan hingga Sekolah Pedalaman

Dalih yang digunakan dalam transaksi tersebut, menurut jaksa, adalah untuk menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa mempertimbangkan aspek profitabilitas maupun tata kelola niaga yang sehat.

Keterlibatan Perusahaan di Bawah Sinar Mas Group

Dua perusahaan yang ikut diuntungkan dari praktik penjualan solar murah ini merupakan bagian dari konglomerasi Sinar Mas Group.

PT Berau Coal, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, sejak 1983, diketahui memperoleh keuntungan paling besar. Perusahaan ini bergerak di bidang eksplorasi, penambangan, dan penjualan batu bara ke pasar domestik dan internasional.

Posisi Presiden Komisaris PT Berau Coal dijabat oleh Sulistiyanto Soeherman, mantan eksekutif senior Sinar Mas dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Joko Widodo. Sementara jabatan Presiden Direktur dipegang oleh Fuganto Widjaja, cucu dari pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja.

Baca Juga :  Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Bergerak ke Titik Koordinat

PT Berau Coal menjadi bagian dari Sinar Mas Group sejak tahun 2015, dengan sekitar 10% saham induk usahanya, PT Berau Coal Energy Tbk, dimiliki oleh Sojitz Corporation dari Jepang.

Adapun PT Puranusa Eka Persada adalah perusahaan manufaktur di bawah divisi Asia Pulp & Paper (APP), yang memproduksi kemasan dari kertas dan karton. Sedangkan PT Arara Abadi, bagian dari Sinarmas Forestry dan APP Group, bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI) dan dikenal sebagai salah satu pemain terbesar di sektor tersebut di Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar nasional dan oknum pejabat BUMN dalam dugaan praktik korupsi terstruktur yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Jaksa menyebut, tindakan Riva dan pihak-pihak yang terlibat melanggar prinsip tata kelola bisnis BUMN serta mengabaikan kepentingan negara dalam pengelolaan sumber daya energi.(tim)

Tim Editorial
Tutup
Tutup